Solohitz.com – Sidang kasus pencurian Box FAT Iconnet di daerah Sukma Jaya, Cilodong, Depok sudah ditetapkan putusannya oleh Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (3/4) lalu. Kasus yang menghebohkan warga sejak Senin, 25 Desember 2023 tahun lalu itu, akhirnya mendapatkan kejelasan hukum.
Dalam persidangan tersebut, hakim menetapkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun bagi terdakwa, DFB Bin M, karena terbukti melakukan perbuatan pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Baca juga: Berkah Ramadhan, ICONNET Bagi-bagi Hadiah Puluhan Juta Rupiah
“Menyatakan Terdakwa DFB Bin M tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” bunyi putusan sidang.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena dampaknya pada layanan Iconnet yang terganggu akibat pencurian tersebut, namun juga mengundang perhatian pihak PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten.
Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal di tiang tumpu PLN.
SRM SBU Jakarta dan Banten, Enrico H Batu Bara, mengajak warga JABODETABEK & BANTEN untuk ikut berperan aktif dengan menanyakan kelengkapan surat tugas kepada para pekerja yang beraktivitas di tiang PLN.
“Hal ini bertujuan untuk menghindari aktivitas ilegal dan merugikan pelanggan akibat gangguan karena pencurian perangkat internet ICONNET pada tiang PLN,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4).
Baca juga: Lebih Dekat dengan Pelanggan, ICONNET Hadirkan Grebek Cluster
Sementara itu, Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi menegaskan pentingnya menjaga aset PLN, salah satunya peralatan pada tiang tumpu PLN, guna menjaga aset negara dan kelancaran layanan kepada masyarakat.