PLN Icon Plus Jakarta-Banten Perkuat Kerjasama Strategis dengan Kejari Depok

Depok — PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten, baru-baru ini telah resmi melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Depok. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut telah ditandatangani pada Jum’at (30/8) lalu, di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

Kerja sama tersebut, merupakan upaya PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten dalam menjaga keandalan pelayanan dan mengatasi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di samping itu, General Manager Strategic Bisnis Unit (SBU) Regional Jakarta & Banten, Enrico H Batubara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H. turut serta dalam penandatanganan perjanjian ini. Turut hadir dalam penandatanganan ini Rr Adhitya Widyaningrum selaku Manger Perencanaan PLN UP3 Depok beserta jajarannya.

“Fokus utama kerja sama ini adalah dalam rangka penataan dan penertiban asset ketenagalistrikan PT. PLN Persero untuk kepentingan telematika” kata Enrico, dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (30/8).

Maraknya kabel liar dan pemasangan utilitas ilegal di tiang listrik/RoW milik PT PLN (Persero) menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh PLN Icon Plus. Pasalnya, Hal tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan merugikan perusahaan.

Selain itu, piutang pelanggan yang sulit ditagih dan beberapa hambatan di lapangan dalam progres aktivasi atau pemeliharaan jaringan pun, turut menjadi fokus penanganan melalui kerja sama ini.
Untuk itu, PLN Icon Plus melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Depok, dengan harapan penanganan masalah hukum tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Sementara itu, Ari Rahmat Indra Cahyadi, Direktur Utama PLN Icon Plus, menegaskan arahan untuk memberikan pelayanan berkualitas. Sinergi antara kedua institusi milik negara ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kemajuan Provinsi Banten, terutama dalam membuka cakrawala pendidikan dan ekonomi.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait