Jakarta— PLN Icon Plus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengambil langkah tegas terkait penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin oleh sejumlah provider internet di Kota Depok, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa penggunaan infrastruktur PLN sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga keandalan layanan.
Sebanyak 11 provider internet terindikasi menggunakan tiang PLN tanpa izin di wilayah Depok, Jawa Barat. PLN Icon Plus bersama Kejari Depok mengambil tindakan lanjutan berupa proses mediasi antara PLN Icon Plus dan para provider yang diundang secara bertahap ke Kejari Depok pada tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024. Langkah ini merupakan bagian dari bantuan hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan kepada PLN Icon Plus.
Sebelum proses mediasi, PLN Icon Plus telah mengirimkan surat peringatan kepada para provider yang menggunakan tiang PLN tanpa izin. Dalam surat tersebut, para provider diminta untuk secara mandiri menurunkan kabel-kabel mereka dari tiang PLN hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, tidak semua provider segera mematuhi peringatan tersebut, sehingga perlu diadakan mediasi sebagai upaya lebih lanjut.
Direktur Jaringan dan Infrastruktur PLN Icon Plus, Doni Aris Setiawan, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus melakukan patroli rutin serta penindakan terhadap penggunaan tiang PLN tanpa izin. “Kami berkomitmen untuk menjaga keandalan jaringan listrik dan layanan PLN Icon Plus. Patroli dan tindakan tegas terhadap penggunaan tiang secara ilegal akan terus dilakukan demi menjamin layanan yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Doni dalam rilis yang diterima, Selasa (22/10) kemarin.
PLN Icon Plus menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin untuk kepentingan telematika merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum. Para provider diharapkan dapat menunjukkan komitmen mereka dengan segera menurunkan kabel-kabel yang dipasang tanpa izin sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pihak Kejari Depok juga menyampaikan peringatan tegas bahwa jika sampai waktu yang telah disepakati para provider tidak memindahkan kabel mereka, PLN Icon Plus berhak melakukan penertiban dengan memotong kabel-kabel tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keandalan jaringan PLN dan PLN Icon Plus, serta untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Manager Regulasi, Litigasi, dan Perizinan PLN Icon Plus, Helbi Dahril, menghimbau agar para provider tidak lagi mengulangi tindakan tersebut di tempat yang sama ataupun tempat yang lain. “Penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin dapat berdampak langsung terhadap layanan telematika kepada masyarakat. Kami berharap para provider mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan mereka,” tegas Helbi.
Penggunaan tiang PLN yang tidak sesuai regulasi dan tanpa izin telah terbukti berdampak buruk terhadap keandalan jaringan listrik dan layanan PLN Icon Plus. Selain itu, kabel-kabel yang dipasang sembarangan tanpa izin menyebabkan kesemrawutan di sekitar instalasi PLN, yang dapat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu estetika kota.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi, mengatakan, “PLN Icon Plus berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait penggunaan infrastruktur sesuai aturan yang berlaku. Kerja sama kami dengan Kejaksaan Negeri Depok dalam menindak penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin merupakan langkah penting dalam menjaga keandalan jaringan dan keselamatan publik. Kami berharap, para provider telekomunikasi dapat mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama dan kualitas layanan yang optimal bagi masyarakat. Penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus mendukung penyediaan infrastruktur yang aman dan teratur di seluruh wilayah”.
PLN Icon Plus terus berupaya untuk menata dan menertibkan instalasi kabel secara baik agar infrastruktur yang digunakan dapat lebih tertata dan aman. Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di masa mendatang.